Pengepul Judol Bermarkas di Hong Kong dan Australia Ditangkap di Malang saat Merekap

Avirista Midaada
Pengepul judi online berinisial PO (45) warga Lawang, Kabupaten Malang ditangkap tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang. (Foto: Istimewa).

"Modus operandi tersangka adalah berpindah-pindah tempat, untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Setelah terkumpul, PO memasang taruhan di situs judi online, melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel Hong Kong dan Sydney," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PO telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian Rp300.000-Rp500.000. Saat ini, PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan. 

“Jika dihitung, omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal