Pengelola Tempat Hiburan di Surabaya Keberatan Bayar Jaminan Rp100 Juta 

Hari Tambayong
Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri memasang garis di dalam ruang tempat hiburan yang nekat buka beberapa waktu lalu (Foto: Sindonews/Ali Masduki)

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya Eddy Kristijanto mengatakan, uang jaminan Rp100 juta untuk syarat RHU buka masih dalam pembahasan. Pihaknya bersama tim hukum dari perguruan tinggi masih mengkaji kebijakan tersebut untuk menghindari persoalan di kemudian hari. 

Eddy mengatakan, jaminan Rp100 juta sejatinya untuk mendisiplinkan pengelola huburan malam. Tujuannya mereka disiplin menjaga protokol kesehatan. Sebab, sanksi yang berat akan menjadikan pengelola lebih disiplin dan tidak abai dengan protokol kesehatan. 

"Pemkot Surabaya tidak ingin mendapatkan uang atau pendapatan dari sanksi itu. Tetapi ingin disiplin. Ketika semua selesai, ekonomi jalan, masyarakat sehat dan tidak ada pandemi lagi," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal