Kepada polisi, Mastur mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang pengedar dari Kecamatan Sokobanah. Setelah dilakukan pengembangan, petugas segera mendatangi lokasi pengedar.
Sayangnya saat aparat tiba, situasi sepi. Diduga penggerebekan ini sudah bocor.
Dua sepupu Mastur berinisial M dan D sudah ditangkap dengan kasus yang sama. Sedangkan adik Mastur, HR yang diduga sebagai bandar, telah masuk dalam daftar pencarian orang atau masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.