Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang, Polisi: Kami Segera Tetapkan Tersangka 

Avirista Midaada
Polisi telah memeriksa 13 saksi kasus penganiayaan santri di Malang. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Sebanyak 13 saksi telah diperiksa atas kasus penganiayaansantri DFA (12) di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Malang. Mereka terdiri atas pengurus dan pengelolan pesantren serta teman-teman terduga pelaku. 

"Yang sudah diperiksa total semuanya ada 13 orang, terdiri dari 7 orang dari pihak pondok, dan 6 orang dari terlapor," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (3/1/2023).

Pihaknya juga telah memintai keterangan korban DFA yang menderita sejumlah luka pasca kejadian. Namun pihaknya masih berhati-hati sebab baik pelaku maupun korbannya masih berstatus anak-anak, sehingga sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Korban maupun terlapor memang kedua belah pihak ini masih anak-anak jadi kita juga harus memperlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya. 

Namun sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Sebab kepolisian belum melakukan gelar perkara pasca mediasi pertama yang berlangsung buntu pada Senin kemarin (2/1/2023).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal