Selanjutnya pelaku mengaku sempat ditarik kepalanya dan didekap oleh korban. Saat itu dia melihat korban berupaya untuk menusuknya. Pelaku pun langsung merebut pisau itu dan menusukannya ke bagian leher korban.
“Pelaku juga memukul korban dengan menggunakan hammer (palu) yang dia dapat dari bawah kemudi jok mobil. Pelaku menganggap dia yang diserang,” ujarnya.
Polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut. Apabila terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana, maka pelaku terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dengan pemberatan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Diketahui kasus penganiayaan dan dugaan percobaan pembunuhan itu viral di media sosial. Dalam tayangan video pendek, korban tampak berlumuran darah keluar dari mobilnya, sedangkan perempuan berbaju merah yang ditengarai pelaku penganiayaan duduk di pintu samping dan menatapnya tajam.
Korban yang terluka kemudian diselamatkan warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kediri untuk mendapat penanganan medis. Sementara pelaku diamankan di Polres Kediri.