Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

iNews TV
Ilustrasi sidang vonis hukuman terdakwa penganiayaan guru SMP di Trenggalek.(foto: Pixabay)

Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini menunjukkan hakim melihat adanya nilai keadilan yang lebih besar bagi martabat guru," kata Catur Winarno.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu saat korban, Eko Prayitno, menjalankan tugas kedisiplinan dengan menyita telepon genggam milik adik terdakwa di sekolah.

Awang yang merupakan kakak dari siswa tersebut datang ke sekolah dalam kondisi emosi. Alih-alih melakukan klarifikasi secara baik-baik, terdakwa justru melayangkan beberapa kali tamparan ke arah wajah korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan memicu gelombang solidaritas guru di seluruh Jawa Timur.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Murid Penganiaya Guru MI di Sampang Ditangkap, Polisi Sita Celurit

57 tahun lalu

Viral Guru Tugas di MI Sampang Babak Belur Dianiaya Wali Murid, Penyebabnya Sepele

57 tahun lalu

KM Natasya 01 Karam di Trenggalek, 5 ABK Selamat usai 12 Jam Terapung di Laut

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

57 tahun lalu

Duduk Perkara Mahasiswa Tangkap Pencuri di Aceh Tengah jadi Terdakwa hingga Dihukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal