“Mundurnya alamiah, misalnya karena tanggungan telah selesai,” kata Soleh.
Karena itu, kata Soleh, pihaknya akan melakukan pendataan ulang keluarga yang berhak mendapat PKH pada tahun depan. Hal ini juga dilakukan untuk mendata jika ada keluarga yang belum mendapat PKH
Terhadap keluarga miskin yang belum terdaftar dalam PKH, ia mengimbau agar segera mengajukan diri melalui perangkat desa masing-masing agar dapat dimasukkan datanya oleh dinas sosial kabupaten.