Penembakan 6 Laskar FPI Disebut Pelanggaran HAM, Komnas HAM: Proses Hukum Harus Transparan

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 disebut sebagai pelanggaran HAM. Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan.

"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Chooirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore. 

Choirul Anam menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Selanjutnya Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil avanza hitam B 1759 PWI dan avanza silver B 1278 KJI.

"Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal