Penderita Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Ihya Ulumuddin
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam memberikan salinan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu, Rabu (14/11/2018) lalu. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Lepas kemudian ketika hari H tanggal 17 April yang bersangkutan sembuh, maka mereka bisa saat itu juga menggunakan hak pilihnya. Tetapi ketika yang bersangkutan masih belum sembuh, ada gangguan, ya tentu yang bersangkutan tidak bisa kita berikan hak pilih,” paparnya.

Anam menjelaskan, sebagaimana diatur dalam undang undang, semua masyarakat, semua penduduk, memiliki hak pilih. Kualifikasinya berusia 17 tahun atau lebih dan sudah atau pernah kawin.

Untuk diketahui, KPU Jatim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) kedua untuk Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 31.011.960 pemilih, meliputi 15.264.920 pemilih laki-laki dan 15.747.040 perempuan. Jumlah DPT ini sudah termasuk penyandang disabilitas dan gangguan jiwa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu

57 tahun lalu

Heboh! ODGJ Bersenjata Pisau Mengamuk di Lampung Timur, Naik Atap Rumah Warga

57 tahun lalu

Minta Uang malah Diberi Nasihat, Anak di KBB Ngamuk Aniaya Ibu-Ayah dan Paman

57 tahun lalu

Heboh! Polisi Tembak Mati Warga di OKU Sumsel, Diduga Perusak 2 Pos Lantas

57 tahun lalu

Pilu! 4 Orang Sekeluarga di Cianjur Idap Gangguan Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal