Penampakan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Pakai Baju Tahanan Diperiksa Polisi

Mukhtar Bagus
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel memakai baju tahanan di Polres Jombang. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan.

"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bekasi, Kurir Paket Tewas jadi Korban Tabrak Lari Truk Kontainer

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Timpa Truk Kontainer di Karawang, Sopir dan Penumpang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Tabrak Toko Sembako di Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal