Sukaca mengatakan, korban awalnya diraba dan dicium. Selanjutnya, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Beberapa bulan setelah pemerkosaan itu, hubungan asmara pelaku dan korban kandas. Pelaku sempat meminta balikan, namun korban menolak.
Hal inilah yang membuat pelaku sakit hati hingga mengancam korban. Apes, ancaman itu justru berujung pada terbongkarnya perbuatan bejat pelaku hingga penangkapan polisi.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.