Pemuda di Bangkalan Curi Mobil Tetangga karena Tak Kunjung Bayar Utang pada Orang Tua

Sony Hermawan
Pelaku pencurian dan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heri Purwanto saat ekspos kasus di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: iNews/Sony Hermawan)

SURABAYA, iNews.id – Jengkel utang kepada orang tua tak kunjung dibayar, laki-laki di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) nekat mencuri mobil tetangga. Pelaku sebelumnya telah menggandakan kunci mobil tersebut saat diminta menjadi sopir dua tahun lalu.

Ahmad Fauzi Siswadi (29) warga Jambu Raya, Kabupaten Bangkalan ini ditangkap petugas saat akan menjual mobil Toyota jenis Kijang Krista dengan nopol M 1076 HN milik Indrasari, warga Jalan Salak, Kabupaten Bangkalan. Pelaku tertangkap di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Penangkapan tersangka atas kerjasama dengan petugas dari Polsek Kamal dan Polres Bangkalan.

Pelaku yang bekerja serabutan ini nekat mencuri seorang diri dengan membobol garasi dan membawa kabur mobil curian ke Surabaya. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya usai korban melapor ke polisi.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Heri Purwanto mengatakan pelaku mengaku sudah sering membantu korban dalam banyak hal tapi utang kepada orang tua tak kunjung dibayar. “Tersangka tak tahu jumlah utang korban kepada orang tuanya,” katanya, Senin (20/1/2020) saat ekspos kasus di Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA: Salah Pilih Korban, Jambret di Bandung Dihajar Karateka

Pelaku mengaku korban meminjam uang dari koperasi melalui orang tuanya. Selama ini, orang tuanya yang membayar ke koperasi.

“Korban tiap kali ditagih, jawabannya ga enak. Kalau ga ada uang, apa yang mau buat bayar. Padahal saya tahu mobil ini diperbaiki habis-habisan,” kata pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil toyota jenis kijang krista, satu gunting dan kunci ganda yang digunakan untuk mencuri. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal