Pemilik SMA SPI Julinto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah Hari Anak Nasional 

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, itu diserahkan kepada majelis hakim. Jadi sekali lagi ini bukan soal puas atau tidak puas tetapi sekali lagi, karena tuntutan 15 tahun sesuai dengan dakwaan JPU," ujarnya. 

Selain itu, tuntutan ini disebut Arist membuktikan jaksa meyakini adanya pelanggaran hukum dan bukan merupakan konspirasi sebagaimana yang dituduhkan pihak kuasa hukum JE.

"Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta juga ini menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain," ujarnya.

"Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan. Sekali lagi ini bukan konspirasi seperti yang dituduhkan bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum sekarang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

4 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

26 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

26 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal