BLITAR, iNews.id - Hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 untuk penumpang kereta api berlaku 1x24 jam. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
"Kebijakan ini mulai berlaku 1 April (hari ini)," kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (1/4/2021).
Atas penyesuaian aturan baru tersebut, hasil sampel negatif tes GeNose C19 pelanggan kereta, hanya berlaku di hari H pemberangkatan. Sementara sampel negatif tes PCR atau rapid antigen tetap berlaku maksimal 3 X 24 jam.
"Pengambilan sampelnya maksimal sebelum jadwal pemberangkatan KA," tambah Ixfan.
Sejak 30 Maret PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes GeNose C19 di 21 stasiun. Di wilayah eks Karsidenan Kediri, ada lima stasiun, yakni stasiun Blitar, Tulungagung, Kediri, Kertosono dan Nganjuk.