Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Tak Terima hingga Berujung Ricuh

Sholahudin
Orang tua korban pembunuhan menangis histeris di PN Mojokerto. (Sholahudin).

"Untuk anak itu setengah dari tuntutan jaksa. Karena tuntutannya 15 tahun, maka vonisnya 7,5 tahun," katanya. 

Fransiskus mengatakan, vonis ringan tersebut juga didasarkan atas berbagai pertimbangan, di antaranya terdakwa yang masih anak-anak (pelajar) serta jujur selama persidangan. Karena itu proses persidangan menjadi mudah. 

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enan bulan terhadap terdakwa AA, pelaku pembunuhan siswi SMP di Kemlagi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Atas vonis ini, terdakwa akan ditahan di Lapas Anak Kota Blitar ditambah dengan pekerja sosial selama tiga bulan. Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku pasrah, meski sebenarnya meminta terdakwa untuk dihukum mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Final Sepak Bola Tarkam di Kendal Ricuh, 2 Kelompok Suporter Baku Hantam

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal