Pembunuh Perempuan Dalam Kardus Lemari ES di Surabaya Tertangkap

Sony Hermawan
Tersangka M Yusron Ferlangga saat di Polrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2020).(foto: iNews.id/Sony Hermawan)

“Karena itu, korban lantas dimasukkan ke dalam kardus bekas kulkas dan ditinggal pergi,” katanya.

Di hadapan polisi, Yusron mengaku terpaksa membunuh karena panik. Pasalnya, korban mengancam berteriak. Situasi ini membuat Yusron panik. Sebab, dia khawatir warga kampung tahu dan menggerebeknya.

Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diketahui, seorang perempuan muda, ditemukan tewas di dalam kardus lemari es, di sebuah rumah Jalan Lidah Kulon No 20, Kota Surabaya, Rabu (17/6/2020). Perempuan bernama Monic (26) itu tewas dengan kondisi leher dan tangan tersayat, sementara kaki kanan terbakar.

Hasil penyelidikan polisi, korban bernama Octavia Widyawati alias Monik, warga Jalan alan Ciliwung, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Korban sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal