Dia menambahkan, tersangka Slamet menjadi instruktur Pramuka di enam sekolah berbeda. Masing-masing lima SMP dan 1 SD, baik negeri dan swasta. Mereka inilah yang menjadi sasaran tersangka.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, hasil penyelidikan sementara, terasangka Rahmat memiliki orientasi seksual menyimpang. Sebab, yang bersangkutan merasa puas saat melihat anak-anak berbuat cabul.
“Pelaku punya orientasi seksual menyimpang. Ada kecenderungan pelaku ini gay. Tetapi kami masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli,” katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.