Pembacokan di Sampang, Pelaku Sakit Hati Lihat Istri Sepupu Diganggu Korban

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose kasus pembacokan di Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri) 

"Kami amankan pelaku beserta barang bukti celurit untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar saat Pulang Kuliah

57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal