Peluk Perdamaian Tersangka dan Korban Penganiayaan

rully
Pelaku dan korban saling berpelukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin 31 Juli 2023. Foto: iNewsJatim/Rulli Efendi

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Budi Hariyanto, S.H, mengapresiasi sikap Kejari Jember yang merespon proses restorative justice yang diajukan kliennya. Dia pun menghargai, tentang proses restorative justice yang harus menunggu persetujuan Kejati Jatim. 

Kata Budi, persetujuan Kejati Jatim bagian dari proses yang harus dilalui. Terlebih katanya, waktu tunggu persetujuannya pun tidak akan lebih dari 6 hari kerja. "Klien dan keluarganya setelah kami beri pemahaman, mengerti dan ikut menghormati proses yang demikian," katanya. 

Sehubungan dengan masa tunggu persetujuan Kejati Jatim, tersangka yang saat ini masih menjadi tahanan Kejari Jember, masih harus kembali ke sel tahanan Lapas Kelas II A Jember. 

Editor : Mahrus Sholih
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kasus Kecelakaan di Cianjur Diklaim Turun, Insiden Masih Didominasi Sepeda Motor 

3 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah di Cipedes Tasikmalaya, Pelaku Sembunyikan Miras dalam Kandang Merpati

3 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

4 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal