Peluk Perdamaian Tersangka dan Korban Penganiayaan

rully
Pelaku dan korban saling berpelukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin 31 Juli 2023. Foto: iNewsJatim/Rulli Efendi

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Budi Hariyanto, S.H, mengapresiasi sikap Kejari Jember yang merespon proses restorative justice yang diajukan kliennya. Dia pun menghargai, tentang proses restorative justice yang harus menunggu persetujuan Kejati Jatim. 

Kata Budi, persetujuan Kejati Jatim bagian dari proses yang harus dilalui. Terlebih katanya, waktu tunggu persetujuannya pun tidak akan lebih dari 6 hari kerja. "Klien dan keluarganya setelah kami beri pemahaman, mengerti dan ikut menghormati proses yang demikian," katanya. 

Sehubungan dengan masa tunggu persetujuan Kejati Jatim, tersangka yang saat ini masih menjadi tahanan Kejari Jember, masih harus kembali ke sel tahanan Lapas Kelas II A Jember. 

Editor : Mahrus Sholih
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kecelakaan di Cianjur Diklaim Turun, Insiden Masih Didominasi Sepeda Motor 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah di Cipedes Tasikmalaya, Pelaku Sembunyikan Miras dalam Kandang Merpati

57 tahun lalu

Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 800 Meter dari Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal