Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Dijanjikan Rp100 Juta

Yoyok Agusta
Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo digelandang ke tahanan, Jumat (1/7/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Sedangkan terkait senjata api, pihaknya masih akan membawa ke labfor untuk uji balistik. Uji ini diperlukan untuk mengetahui jenis senjata tersebut, apakah rakitan atau buatan pabrik. 

"Senjata api ini milik otak penembakan, E," ujarnya. 

Sementara itu tersangka J dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 340 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Diketahui, tersangka penembakan berinisial J, warga Pasuruan ini ditangkap polisi bersama barang bukti senjata api jenis FN yang digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal