Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, penganiayaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia yakni pasal 340 KUHP subsider 338, lebih subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Ahmad Harianto (29) tewas dibacok rekannya di salah satu rumah kos kawasan Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban memang tinggal di kamar kos tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dibunuh, rambut korban sempat digunduli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke Trenggalek, Jatim.