Pelaku Pembunuhan Teman di Sidoarjo Ditangkap dan Jalani Reka Adegan

Pramono Putra
Reka adegan yang dilakukan pelaku pembunuhan terhadap kawan di Sidorajo, Jatim. (Foto: iNews/Pramono Putra)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, penganiayaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia yakni pasal 340 KUHP subsider 338, lebih subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Ahmad Harianto (29) tewas dibacok rekannya di salah satu rumah kos kawasan Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban memang tinggal di kamar kos tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dibunuh, rambut korban sempat digunduli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke Trenggalek, Jatim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal