Setelah membunuh mertuanya, tersangka lalu membawa sejumlah perhiasan korban.“Tersangka membawa gelang dan cincin emas yang tersimpan di lemari korban,” kata Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo hanya dalam waktu dua jam setelah pembunuhan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban. Sementara selama ini tersangka tinggal di rumah orang tuanya di Perumahan Pasegan Asri Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo.
Mayat korban sebelumnya ditemukan pertama kali oleh menantunya. Korban tergeletak bersimbah darah di lantai rumahnya Jalan Raya Sukodono, Desa Ganting RT 01 RW 03, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (26/2/2020) siang. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Polres Sidoarjo, korban Siti Fadilah tewas akibat dibunuh.
“Yang pertama kali mengetahui itu adik ipar saya. Saya mendapat kabar kalau mertua saya jatuh dan mengeluarkan darah,” kata menantu korban, Bagus Jatmiko.