Saat disinggung jika pelaku memiliki penyimpangan seksual, Kapolres enggan menjawabnya. Namun saat ini, status pelaku masih bujangan meski sudah berumur.
“Itu nanti dulu. Makanya kami akan cek dulu psikologisnya,” ujarnya.
Sementara pelaku yang ditunjukkan dalam gelar perkara tersebut tak berhenti menangis. Dia tampak gusar dan lebih banyak terdiam saat ditanyakan.
“Saya menyesal,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari aksi amoral pelaku terhadap pegawai toko di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu silam. Pelaku dijerat Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.