Pelajar di Bojonegoro Tega Sodomi Anak di Bawah Umur hingga 4 Kali

Dedi Mahdi
Pelajar di Bojonegoro tega sodomi anak di bawah umur.(Foto: Ilustrasi/Ist)

"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kamar mandi sekolah," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Roqib Triyanto, Senin (14/2/2023). 

Roqib mengatakan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga empat kali. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada bulan Desember tahun 2022.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro. Pelaku dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

18 hari lalu

3 Pelajar Diserang OTK saat Dorong Motor Mogok di Bekasi, 2 Korban Terluka

21 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

1 bulan lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal