“Pelaku mengaku membunuh karena panik. Sebab, istri sahnya sedang sakit, sementara korban yang hamil 6 bulan, minta pertanggungjawaban. Sehingga, ada niat untuk membunuh korban,” kata Radiant.
Dia menjelaskan, tersangka membunuh korban dengan cara dicekik dan dibekap hingga tak bisa bernapas. Setelah itu, tersangka membawa jasad korban ke wilayah Sarangan, Magetan.
Namun, lantaran di kawasan itu ramai orang tersangka mengurungkan niatnya membuang jasad korban ke daerah itu. “Tersangka kemudian membuang mayat korban di bawah jembatan,” ucapnya.
Menurut Kapolres, tersangka Anton ditangkap saat sedang menunggui istrinya yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Ponorogo. Penangkapan itu berawal dari terungkapnya identitas korban. Hasil penyelidikan polisi, korban adalah Herfina Rrahmasari (19), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas, korban keluar bersama pelaku. Berawal dari jejak tersebut, polisi mengendus keberadaan pelaku.
Diketahui, Selasa (23/7/2019) seorang perempuan ditemukan tewas di bawah Jembatan Kabupaten Ponorogo. Dari hasil visum et repertum sementara, korban diketahui hamil sekitar enam bulan dan ada luka di wajah dan tubuhnya.
Polisi menduga, korban diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal. Setelah itu, mayat korban dibuang ke bawah jembatan untuk menghilangkan jejak.