Pelaku mengaku sudah melakukan praktek ini selama tujuh bulan. Keuntungan s yang diperoleh sudah mencapai Rp1 miliar.
Dia mengaku sudah ada 500 pesanan sementara untuk seorang pemesan harganya mencapai Rp2 juta.
Selain pelaku, polisi menyita dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer sebagai barang bukti.