Palsukan Air Mineral Kemasan Galon, 2 Warga Ngawi Ditangkap Polisi di Magetan

Asfi Manar
Ilustrasi pemalsuan. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, kedua tersangka melakukan pengoplosan di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

"Penangkapan truk berisi ratusan galon merk Aqua itu dipertigaan pabrik gula Glodok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan," katanya saat rilis kasus, Senin (31/11/2020)

Akibat perbuatannya, kedua pekaku diancam Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Ngawi, Kernet Tewas Terjepit

57 tahun lalu

Tersesat akibat Cuaca Buruk, 2 Wanita Pendaki Gunung Lawu asal Ngawi Dievakuasi

57 tahun lalu

Viral! Pengeroyokan Pemotor oleh Anggota Perguruan Silat di Ngawi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Magetan, Sopir Kritis dan 20 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Komplotan Pembobol Toko Emas di Magetan Ditangkap, Barang Bukti Rp1 Miliar Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal