Pakar Hukum Tata Negara UB Sebut Bansos Jokowi Jelang Pemilu Bisa Jadi Materi Hak Angket

Avirista Midaada
Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Muhammad Ali Safa'at. (Foto: MPI)

Salah satu sorotan yang disampaikan Prof Ali adalah bagaimana posisi para menteri dan dugaan keberpihakan ke salah satu calon, tapi masih berstatus menteri dan tidak cuti.

"Kita tahu banyak menteri yang ikut kampanye tanpa jelas dia statusnya cuti atau tidak cuti. Kalau diangketkan akan kuat, apakah itu boleh dan menjadi penegasan. Demikian juga kebijakan-kebijakan presiden, termasuk sangat mungkin membuka, kemungkinan kejelasan sesuatu yang selama ini dibicarakan," paparnya.

Sebelumnya, wacana hak angket muncul ke publik usai dugaan sejumlah kecurangan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hak angket itu nantinya bakal diajukan oleh anggota legislatif di DPR. Di mana persyaratannya hak angket diajukan oleh 25 orang legislatif, lebih dari satu fraksi.

Tak hanya itu hak angket juga perlu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dihadiri oleh 50 persen plus 1 dari para anggota dewan, untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Kemudian dari Pansus yang dibentuk memiliki masa kerja selama 60 hari ke depan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
25 hari lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

2 bulan lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

9 bulan lalu

Jadi Pembicara TALKVO 2025, Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Advokasi

9 bulan lalu

Ribuan Warga Kawal Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Pengamanan Diperketat

9 bulan lalu

Cek Bansos Kemensos, Gus Ipul Pastikan BLTS Rp300.000 Cair Bulan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal