MOJOKERTO, iNews.id – Sidang putusan kasus pembunuhan juragan rongsokan dengan kondisi mayat dibakar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2019) pagi. Terdakwa Priyono yang merupakan otak pelaku kejahatan divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati. Sementara terdakwa Dantok Narianto divonis pidana 20 tahun penjara.
Dalam sidang pembunuhan, kedua terdakwa masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Priyono dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua PN Mojokerto Joko Waluyo, Senin (4/11/2019).
Vonis dijatuhkan karena Priyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Tak hanya itu, dia juga menghilangkan jenazah dengan cara membakar dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban.
Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengaku menerima vonis terdakwa satu yakni Priono. Namun akan melakukan banding terkait vonis terdakwa dua (Dantok Narianto).