Otak Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Suasana saat sidang putusan pembunuhan juragan rongsokan yang mayatnya dibakar di Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Sidang putusan kasus pembunuhan juragan rongsokan dengan kondisi mayat dibakar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2019) pagi. Terdakwa Priyono yang merupakan otak pelaku kejahatan divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati. Sementara terdakwa Dantok Narianto divonis pidana 20 tahun penjara.

Dalam sidang pembunuhan, kedua terdakwa masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Priyono dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua PN Mojokerto Joko Waluyo, Senin (4/11/2019).

Vonis dijatuhkan karena Priyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Tak hanya itu, dia juga menghilangkan jenazah dengan cara membakar dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengaku menerima vonis terdakwa satu yakni Priono. Namun akan melakukan banding terkait vonis terdakwa dua (Dantok Narianto).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal