“Pemkot Surabaya sudah mengetahui tindakan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada polisi untuk ditindak sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Saat ini, tersangka yang baru empat bulan bekerja sebagai linmas harus mendekam di sel Mapolsek Kenjeran, Surabaya. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Tersangka juga terancam dipecat dari keanggotan linmas Pemkot Surabaya.