Oknum Kiai Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri Ditetapkan Tersangka, Beraksi 9 Tahun

iNews TV
Polisi menangkap oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo. (Foto: iNews)

Atas perbuatan asusilanya, tersangka Jayadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal