Atas perbuatan asusilanya, tersangka Jayadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.