Niat Tagih Utang, Perempuan di Malang Malah Terancam 2 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Perempuan di Malang terancam 2 tahun penjara gegara tagih utang. (ilustrasi).

Dian menjelaskan, bukti screenshot seharusnya tidak sah. Pasalnya postingan yang dibuat Disa sudah dihapus, sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," ujarnya.

Ia juga tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA. "Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

57 tahun lalu

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

57 tahun lalu

Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pekerja Proyek di Gianyar Dikeroyok dan Ditikam 2 Rekannya gegara Ditagih Utang Rp50.0000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal