New Normal, Pemkot Surabaya Tetap Larang Tempat Hiburan Dibuka

Ihya Ulumuddin
ilustrasi: iNews.id

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan,” katanya.

Irvan menjelaskan, RHU yang diminta tetap tutup antara lain tempat karaoke, diskotek, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat biliar, hingga bioskop.

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Namun, masih perlu kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli. Barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Karena itu, dia meminta kepada pengelola hotel untuk tidak memfungsikan dulu fasilitas kolam renang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling

57 tahun lalu

Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

57 tahun lalu

Perampok Satroni Rumah Juragan Toko Emas di Surabaya, 3 Lansia Disekap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal