Mucikari Penyedia Layanan Threesome Khusus Gay Diringkus di Surabaya

Nur Syafei
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni memaparkan tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menangkap pelaku prostitusi khusus kaum homoseksual atau gay, FA (29). Tersangka menggunakan modus menawarkan jasa pijat seluruh tubuh khusus lelaki. Namun, saat ada pemesan, pelaku juga menawarkan jasa untuk layanan seks bertigas atau threesome khusus lelaki.

Saat petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya, Rabu, 21 Februari 2018 itu, mereka menemukan FA bersama dua lelaki dalam kondisi telanjang yakni, HR (35), dan AN (27). Mereka baru melakukan hubungan intim sesama jenis.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni memaparkan, modus praktik prostitusi gay ini terungkap dari media sosial Facebook. Tersangka berinisial FA mengunggah postingan menerima jasa layanan pijat khusus lelaki. Namun, ternyata dia tidak hanya menyediakan pijat, tetapi juga juga menawarkan temannya AN yang bisa melayani jasa threesome khusus kaum gay.


Untuk sekali pijat plus, tersangka FA memberikan tarif Rp100.000. Namun, untuk layanan seks bertiga sesama jenis, tersangka mematok tarif hingga Rp800.000. “Tersangka sudah melakukan aksinya beberapa kali dan dalam sebulan ini sudah tiga kali. Dia mengiklankan layanan ini di Facebook dan hanya untuk sesama jenis,” kata AKP Ruth Yeni, Jumat (24/2/2018).

Sementara pengakuan tersangka FA, dia sudah hampir satu tahun ini menjalani profesi sebagai mucikari khusus kaum homoseksual atau gay. Dalam sebulan, dia bisa mendapat pesanan untuk threesome sesama jenis antara tiga hingga lima kali. “Untuk bulan ini sudah tiga kali,” kata FA.

Dari penangkapan tersangka FA, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti alat kontrasepsi, dua ponsel, uang tunai Rp1,2 juta, serta bukti percakapan transaksi di ponsel tersangka. Dalam kasus ini, tersangka FA dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena menawarkan jasa AN di media sosial untuk prostitusi gay. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

57 tahun lalu

Soal Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar: Kita Cari Lembaga Bisa Sembuhkan Gay

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal