Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri korban. Saat pulang dari pasar, saksi melihat korban dalam posisi tertidur di kursi ruang tengah dengan kepala tertutup bantal.
Namun setelah diperiksa, korban ternyata sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.
Seusai melakukan aksinya, tersangka sempat berganti pakaian lalu melarikan diri menggunakan motor. Warga yang curiga akhirnya mengamankan pelaku di depan Kantor Kecamatan Sukodadi sebelum diserahkan ke polisi.
Menurut Kapolres, tersangka keluar rumah dalam keadaan tenang dan tidak menunjukkan kepanikan. Pelaku juga mengakui telah memukul korban sebanyak lima kali menggunakan tabung gas LPG. Bahkan hingga kini pelaku belum menunjukkan penyesalan.
Terkait isu gangguan kejiwaan yang sempat beredar, polisi menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan penganiayaan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung LPG 3 kilogram, bantal serta pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.