Motif pemuda berinisial RAT menebas leher pacarnya yang tengah hamil hingga tewas di Jember terkuak. Dia tak terima dituduh menghamili korban. (Foto: Bambang Sugiarto)
Atas perbuatannya, RAT dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.