Motif Pelaku Lempar Bom Ikan ke Rumah Sipir Lapas Malang: Dendam dan Sakit Hati

Saif Hajarani
Barang bukti serpihan pembungkus bom ikan yang dilempar tersangka ke rumah sipir Lapas Malang. (Foto: Saif Hajarani)

Atas perbuatannya, Widodo dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Hasil Penyisiran Tim Jibom Ledakan di Rumah Pasuruan, Diduga Rakitan Bondet

57 tahun lalu

Demi Keamanan! 3 Pengeroyok Perwira TNI AL di Malang Dipindah ke Lapas

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas Ledakan Bom Ikan di Lampung, Agus Salim Nelayan asal Pesawaran

57 tahun lalu

Ngeri! Nelayan di Pesawaran Lampung Tewas kena Ledakan Bom Ikan, Rumah Hancur

57 tahun lalu

Nelayan di Buton Tengah Tewas Terkena Ledakan Bom Ikan yang Dirakitnya, Tangan Kiri Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal