Oleh petugas, YT langsung diamankan. Laki-laki tua itu mengakui perbuatannya. “Petugas kemudian mempertemukan korban dengan pelaku,” kata Achmad Rochan.
Saat bertemu Suroso di kantor polisi, YT hanya bisa pasrah. Dia terus terang telah mengambil sepeda ontel yang sedang terparkir di pinggir jalan.
YT mengaku kerja serabutan dan setiap hari menempuh perjalanan pulang pergi Garum- Kota Blitar naik angkot. Dengan sepeda ontel milik Suroso, YT mengaku bisa menghemat ongkos.
Sepeda pancal itu menjadi kendaraanya pulang pergi Garum-Kota Blitar. Cerita YT membuat Suroso terenyuh. Dia lalu memaafkan perbuatan pelaku.
“Korban juga menyatakan mencabut laporan sekaligus meminta pelaku untuk dibebaskan,” kata Achmad Rochan.
Menurut Rochan, Polres Blitar Kota menindaklanjuti permintaan pelapor dengan memakai skema hukum Restorative Justice. YT lantas dibebaskan sekaligus diantar petugas pulang ke rumahnya.