Dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1,Gedung KPK Merah Putih K4 dan Rutan Guntur Pomdam Jaya pada Minggu (13/9/2020).
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK, agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin," ujarnya.
Ali Fikri menegaskan, penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan meski dalam situasi pandemi Covid-19.
"Karena menurut ketentuan undang-undang, ada batasan waktunya, sehingga akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa, serta para penyidik KPK," katanya.