Mengira Dilaporkan ke Polisi, Penebang Kayu Ilegal di Probolinggo Bakar Mobil Warga

Rizky Agustian
Pria berinisial AS (37) ditangkap lantaran diduga membakar mobil warga Probolinggo. Dia menyangka telah dilaporkan korban ke polisi karena menebang pohon. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP atas tindak pidana pembakaran mobil. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Heboh! Bocah SMP di Probolinggo Bawa Kabur Mobil Tetangga, Terhenti usai Tabrak Pohon

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal