Pria berinisial AS (37) ditangkap lantaran diduga membakar mobil warga Probolinggo. Dia menyangka telah dilaporkan korban ke polisi karena menebang pohon. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP atas tindak pidana pembakaran mobil. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.