Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus layanan seks threesome yang dilakukan pasangan suami istri itu terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan layanan seksual yang menawarkan fantasi suami istri. Atas dasar informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Ini yang kita tangkap suaminya inisial FS,” kata Yade Setiawan.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tersangka menjual istrinya ke pria hidung belang dengan harga Rp3 juta untuk layanan seks threesome di salah satu hotel di wilayah Singosari yang sudah ditetapkan penyewa jasa.
Menurut Kapolres, modus operandinya, tersangka ini masuk di grup-grup Facebook dengan nama fantasi pasangan suami (fantasi pasutri). “Jadi isinya, pasangan-pasangan suami istri yang menyediakan layanan seksual. Jadi, bukan hanya si istrinya tapi berdua,” bebernya.
FS kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat FS dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.