"Jadi sebenarnya universitas maupun fakultas secara khusus sudah melaksanakan, walaupun dalam bentuk pendidikan atau garapan terkait anti radikalisme itu. Kami punya daftar juga beberapa penceramah yang kami undang untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan tersebut," katanya.
Tetapi diakui Hakim, tidaklah mudah mengontrol dan mengawasi total hampir 60.000 lebih mahasiswanya. Maka untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal di kampus, setiap kegiatan yang dilaksanakan di kampus harus dengan sepengetahuan dekan di tingkat fakultas dan rektor di tingkat universitas.
Untuk itu pihaknya bersama fakultas akan melakukan segala upaya untuk mencegah kegiatan serupa terjadi di kemudian hari. Pihaknya akan memperkuat lagi, pengendalian dan pengawasan bagi aktivitas mahasiswa yang dilaksanakan tanpa izin.
"Jadi tidak boleh ada lagi kegiatan mahasiswa di dalam kampus, khususnya yang tidak sepengetahuan pimpinan universitas dan fakultas. Itu upaya pencegahan yang bisa kami lakukan," katanya.
Duketahui, mahasiswa UB berinisial IA diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7, Senin (23/5/2022). Dari hasil pemeriksaan IA merupakan salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.