Mengaku Bujang, Pria asal NTT Ini Perkosa Tunangan yang Masih di Bawah Umur 

Riski Amiral Ahmad
Pelaku pemerkosaan menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Bondowoso, Selasa (1/6/2021). (Foto: iNews.id/Riski Mirul Ahmad).

Usai pertunangan itu, pelaku menginap di rumah selama beberapa hari. Saat itulah, pelaku menggauli korban hingga beberapa kali. Setelah berhasil merenggut kehormatan korban, pelaku lantas kembali ke rumah istri sirinya di Pejaten. 

"Sejak saat itu pelaku menghilang dan dicari. Akhirnya terungkap pelaku bukan lajang seperti pengakuannya saat melamar. Tetapi sudah beristri," katanya.

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Bentrok Warga di Adonara NTT Pecah, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka

8 jam lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

7 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

14 hari lalu

Ketua DPRD TTU Diperiksa Polisi Kasus Dokter Icha, Ungkap Fakta Mengejutkan!

17 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 600 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal