Mayat Pria Ditemukan di Sungai Jombang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Kasus pembunuhan sadis Anang Sularso di Jombang terungkap, dua pelaku ditangkap polisi. (Foto: ist)

Seusai melakukan pembunuhan, SM menceritakan perbuatannya kepada MAM. Namun, alih-alih melapor ke polisi, MAM justru membantu menghilangkan barang bukti. Barang bukti tersebut dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kediri untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, MAM dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membantu menghilangkan barang bukti.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Olah TKP Mayat Pria di Kebun Jagung Jombang, Polisi Temukan HP dari Saku Korban

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Jagung Jombang

57 tahun lalu

Kronologi Mayat Bayi Ditemukan Membusuk dalam Lemari Kamar Kos di Tegal

57 tahun lalu

Tegal Geger! Mayat Bayi Membusuk Ditemukan dalam Lemari Kos Terbungkus Sprei

57 tahun lalu

Kronologi Warga Temukan Mayat Perempuan di Tangsel, Berawal Suara Tangisan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal