“Bu Khofifah hanya bertugas mengesahkan dan menandatangani. Sedangkan kebijakan anggaran ada di tangan Tim Anggaran Pemprov Jatim,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Khofifah turut didampingi oleh Lilik, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap terkait penyaluran hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meski belum merilis nama-nama secara resmi.
Terdapat dugaan kuat bahwa beberapa tokoh penting dari kalangan pejabat eksekutif maupun legislatif daerah ikut terlibat dalam skandal tersebut.