Masriah Penyiram Tinja Dijebloskan ke Penjara, Warga Gelar Syukuran

Pramono Putra
Warga Desa Jogosatru, Sidoarjo, menggelar syukuran usai Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangga dijebloskan ke penjara. (Foto: Pramono Putra)

Hakim Ketua Didik Asmiatu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Kapok, Nenek Masriah Kembali Teror Tetangga Pakai Air Kencing di Sidoarjo

57 tahun lalu

133 Warga Sukabumi Keracunan usai Santap Hidangan Syukuran, 17 Dirawat di RSUD

57 tahun lalu

HUT ke-10 Tahun, DPD Partai Perindo Kabupaten Bandung Syukuran Potong Tumpeng

57 tahun lalu

Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara Syukuran Bersama Relawan-Masyarakat

57 tahun lalu

Waduh, 70 Warga Alor Keracunan Makanan usai Hadiri Syukuran Pelantikan Anggota DPRD NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal