Masjid Al Akbar Tiadakan Salat Idul Adha, Takbir Digelar Virtual Bersama Atta Halilintar 

Rahmat Ilyasan
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.(foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Masjid Nasional Al Akbar Surabaya tidak menggelar salat Idul Adha untuk umum. Ibadah salat hanya digelar untuk internal pengurus dan tertutup. 

Pembatasan itu dilakukan mengantisipasi penularan Covid-19. Apalagi, saat ini masih berlaku PPKM Darurat. "Lonjakan Covid-19 masih tinggi. Karenanya kami tidak menggalar salat Idul Adha untuk umum," kata Humas MAsjid Al Akbar Surabaya Helmy M Noor, Senin (19/7/2021). 

Helmy mengatakan, keputusan tersebut dibuat merujuk aturan PPKM Darurat. Selain itu tertuang dalam dalam surat edaran Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Petunjuk Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksaan Qurban Tahun 1442 hijriah. 

Helmy mengatakan, selain salat Idul Adha, pihaknya juga menggelar takbiran untuk umum. Kegiatan tersebut diganti secara virtual dan diikuti oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa hingga Youtuber Atta Halilintar

"Munajat dan takbir Idul Adha virtual secara nasional kami gelar dengan tema mengetuk pintu langit, Indonesia sehat dan bangkit," katanya. 

Kegiatan tersebut bertujuan agar Allah mengangkat virus Covid-19 dari muka bumi. "Acara digelar secara virtual mulai pukul 19.30-21.00 WIB, sehingga bisa diikuti dengan khidmat dari rumah masing-masing," ujarnya.  

Helmy mengatakan, meski tidak menggelar salat Idul Adha dan Takbiran, Masjid Nasional Al Akbar tetap melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Kegiatan tersebuut dilaksanakan sehari setelah sholat Idul Adha. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal