Masih Cinta, Pria di Surabaya Ngaku Menyesal Tusuk Istri 8 Kali hingga Kritis

Nur Syafei
RW (41) menyampaikan permohonan maaf usai tusuk istri delapan kali menggunakan pisau hingga kritis. (Foto: Nur Syafei)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal