Marak Warga Palsukan Pelat Nomor untuk Kelabui ETLE, Ini Kata Dosen Hukum Unair

Aan Haryono
Dosen hukum Unair memberikan pandangan terkait maraknya warga yang memalsukan pelat nomor kendaraan untuk mengelabui tilang elektronik. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Berbagai siasat kerap dilakukan oleh banyak pengendara sepeda motor dan mobil untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Mereka menyiasati aturan tersebut dengan sengaja mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hingga memalsukannya. 

Merespons persoalan tersebut, pemerintah akan memberlakukan denda sebesar Rp500.000 dan hukuman penjara selama 2 bulan bagi para pelaku.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan mengatakan, tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu pelanggaran lalu lintas. Hal itu sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang perbuatan melepas atau memalsukan tanda kendaraan bermotor sehingga tidak dapat teridentifikasi dan sebagainya. 

Kedua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum dengan undang-undang.

“Modus yang sering dilakukan pengendara yaitu dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini. Mereka mencoba untuk mempersulit proses penilangan atau perekaman tindakan mereka dengan cara melepas tanda kendaraan bermotor itu,” kata Riza, Rabu (11/1/2023).

Riza mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur banyak hal terkait lalu lintas dan angkutan seperti muatan over-dimension, muatan over-capacity, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, parkir sembarangan, dan tindak pidana lainnya bagi pengguna jalan. 

Oleh karena itu, kata dia, tindak pidana melepas atau memalsukan identitas kendaraan bermotor sudah tercantum di dalamnya sehingga pelaku perbuatan tersebut bisa mendapatkan sanksi yang berat.

Dia menuturkan, pembuatan aturan terkait dengan tilang elektronik atau aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan sebetulnya bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sehingga, aturan tersebut memang harus diterapkan dan dipatuhi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ganti Pelat Merah Jadi Hitam demi Isi Pertalite

57 tahun lalu

Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

57 tahun lalu

Penerapan Sistem Tilang Elektronik di Kota Jambi Menunjukkan Hasil Mengejutkan

57 tahun lalu

Viral Aksi Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh di Wilayah Sumut

57 tahun lalu

Mobil Kabur Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas di Kendari, Pelat Nomor Tertinggal di Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal