Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Algojo Para Koruptor

Riezky Maulana
Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar dilantik menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.idMantan hakim agungArtidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang. Kepergian anggota Dewan Pegawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dikenal sangat tegas ini pun meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat dan para koleganya.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu.

Artidjo bagi Mahfud merupakan mantan hakim agung yang tegak lurus selama hidupnya. Selain itu, almarhum dikenal sebagai algojo para koruptor. 

"Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik," katanya.

"Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta yang juga menjadi pengacara. Selama menjadi pengacara, dia dikenal lurus," cuitnya.

Lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948, Artidjo dikenal sebagai salah satu pendekar hukum di Indonesia. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia terkenal sebagi sosok yang sangat tegas dan tanpa kompromi, terutama terhadap kasus-kasus dugaan korupsi.

Salah satu putusannya yang mengentak yaitu ketika memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal